Rabu, 18 Mei 2011

Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Mencoba memahami dunia pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ( ABK) sebagai upaya perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan di Indonesia.

SIAPA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS ?

Istilah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah sebagai pengganti istilah lama anak cacat atau penyandang cacat. Sebenarnya istilah Anak Bekebutuhan Khusus adalah untuk menunjuk mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Pemerintah memahami pada kondisi yang memiliki kekurangan dan kelebihan kemampuan khususnya dalam bidang pendidikan. Itulah Anak Berkebutuhan Khusus.



PENDIDIKAN BAGI ABK

Anak Bekebutuhan Khusus pada awalnya dikenal sebagai Anak Luar Biasa (ALB) sehingga pendidikannya juga dikenal sebagai Pendidikan Luar Biasa (PLB), dimana UU No. 2 tahun 1989 pasal 8 ayat 1 menegaskan bahwa ” Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa” .Pada masa itu lembaga pendidikannya juga dikenal sebagai Sekolah Luar Biasa (SLB).

Perkembangan selanjutnya dalam bidang pendidikan pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 mengganti istilah Pendidikan Luar Biasa menjadi Pendidikan Khusus dengan menjamin bahwa ” Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus “. Selain itu ayat 4 juga menjamin bahwa “ Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus “. Jadi kelainan ditinjau dari kekurangan dan kelebihannya.

Selanjutnya lembaga pendidikan bagi ABK dapat kita pahami atas dasar UU No. 20 tahun 2003 Pasal 15 yakni Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Sedangkan pasal 32 ayat 1 UU No. 20 Th 2003 menegaskan bahwa “ Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa “.

Oleh karena itu sebagai lembaga pendidikan jalur pendidikan formal jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka lembaga pendidikan dalam koridor pendidikan khusus untuk semua jenjang harus berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2003. Dari segi lembaga dan jenjang Pendidikan Khusus meliputi Jenjang PAUD adalah TKLB, Jenjang Pendidikan Dasar adalah SDLB dan SMPLB, sedang untuk jenjang Pendidikan Menengah adalah SMALB.

Selanjutnya secara teknis operasional pendidikan khusus diatur dengan Permendiknas No. 01 tahun 2008 tentang Standar Operasional Pendidikan Khusus yang secara sederhana dapat dipahami sbb :
Pengelompokan siswa adalah bagian A untuk siswa Tunanetra, bagian B untuk siswa Tunarungu, bagian C untuk siswa Tuangrahiata ringan, Bagian C1 untuk siswa Tunagrahita sedang, Bagian D untuk siswa Tunadaksa, bagian D1 untuk siswa Tunadaksa sedang dan bagian E untuk anak Tunalaras.
Pengelolaan kelas diatur untuk jenjang TKLB dan SDLB maksimum 5 anak per kelas, dan untuk SMPLB dan SMALB 8 anak perkelas.
Kurikulum yang diterapkan adalah KTSP dalam bentuk kurikulum jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB masing-masing untuk bagian A, B, C, C1, D, D1 dan E
Pembelajaran bersifat indifidual.
Pembagian tugas untuk jenjang TKLB dan SDLB adalah guru kelas, sedang untuk SMPLB dan SMALB sebagai guru matapelajaran.
Persyaratan untuk menjadi guru pada TKLB dan SDLB diharuskan berijazah S1 (sarjana) Pendidikan Khusus (PK) atau Pendidikan Luar Biasa (PLB), sedang untuk guru SMPLB dan SMALB dapat S1 PK / PLB atau S1 matapelajaran yang diajarkan di SMPLB dan SMALB.

PEMBINAAN

Pada saat Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 masih berlaku, pembinaan SLB berada di Pemerintah Provinsi. Kewenangan penyelenggaraan SLB berada di Dinas Pendidikan Provinsi. Atas kondisi ini ( pada saat itu) Pemerintah Kabupaten belum menempatkan pembinaan SLB sebagai tanggungjawabnya. Pembinaan dititipkan pada Pengaswas TK/SD. Bagi SDLB tak masalah, tetapi bagi SMPLB dan SMALB adakalanya menemui situasi yang kurang menguntungkan. Hal ini berlangsung hingga lahir PP No. 38 Tahun 2007.

Perkembangan selanjutnya pembinaan umum kelembagaan mengacu pada UU No. 32 tahun 1999 dan PP No. 38 Tahun 2007 dimana pada hakekatnya adalah sama dengan pembinaan terhadap pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada umumnya. Hal yang membedakan adalah pembinaan teknis pendidikannya. Atas dasar ketentuan ini selanjutnya SECARA NORMATIF tanggungjawab pembinaan berada di pundak PEMERINTAH KABUPATEN melalui dinas terkaitnya. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sifatnya memvasilitasi.

Oleh karena itu demi terselenggaranya pembinaan teknis, idealnya setiap Kabupaten memiliki minimal seorang Pengawas Pendidikan Khusus, sehingga diharapkan pembinaan teknis edukatif tidak terlewatkan.

KENDALA YANG DIHADAPI
Kendala senantiasa kita temui dan kita hadapi dalam perjalanannya hingga sekarang, walaupun kita sadar bahwa pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus pada hakekatnya sama dengan pelayanan pendidikan pada umumnya. Akan tetapi
inilah kenyataannya.
Kendala dari sisi anak, belum semua anak dapat mengikuti program pendidikan khusus karena berbagai sebab.
Kendala dari sisi tenaga guru, entah karena apa, dari dahulu hingga sekarang jumlah tenaga guru belum mencukupi.
Masih minimnya publikasi dan sosialisasi, sehingga adakalanya masyarakat kurang mengetahui keberadaan TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB di daerahnya, serta minimnya dukungan stikholder yang ada.
Kendala dari sisi pembinaan ( menurut hemat penulis) ada beberapa sebab antara lain :
Belum tercipta kesamaan persepsi di jajaran pendidikan khusus ( SDLB, SMPLB, dan SMALB) sehingga ada yang belum bisa menerima kenyataan bahwa aturan normatif nya pembinaan adalah PP No. 38 Tahun 2007. Ada sebagian sekolah (khususnya swasta) yang masih berbeda persepsi dengan pembina di tingkat kabupaten.
Demikian pula di jajaran pembina pendidikan kabupaten, masih ada sebagian pembina tingkat Pemerintah Kabupaten yang belum berkenan menempatkan pendidikan khusus sebagai bagian dari tanggungjawabnya. Hal ini berdampak pada terbatasnya pembinaan dalam segala aspeknya. Mudahan ini kerliru !
Apabila telah tercipta kesepaham di tingkat Pembina Kabupaten, belum semua Kabupaten memiliki seorang pengawas Pendidikan Khusus sebagai pembina teknisnya.
Belum tercipta kesamaan persepsi bentuk pembinaan terhadap pendidikan khusus antara jajaran Pembina tingkat Provinsi, Tingkat kabupaten dasn kalangan sekolah sendiri. Ini sebuah kenyataan.

SIMPULAN

Sebagai simpulan akhir adalah sbb :
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, baik dalam tingkat keterbatasan maupun kelebihan.
Pendidikan bagi ABK tergolong dalam jenis pendidikan khusus, jalur pendidikan formal, jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Bentuk kelembagaan pendidikan khusus wujudnya adalah TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB bagian A, A, C, C1, D,D1 dan E.
Pembelajaran diberikan secara indifidual yang dikelompokan atas dasar kelas sesuai bagian ketunaannya.
Tenaga guru Pendidikan khusus terdiri dari guru khusus berijasah S1 PK/PLB dan S1 Matapelajaran.
Keterbatasan kemampuan sosialisasi keberadaan pendidikan khusus.
Pembinaan secara normatif menerapkan pembinaan berdasar UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007 dan Permendiknas No. 01 Tahun 2008.
Belum tercipta kesamaan persepsi terhadap bentuk pembinaan pendidikan khusus antara pembina tingkat provinsi, tingkat kabupaten maupun kalangan sekolah.

SARAN

Demi suksenya perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan bagi ABK, penulis menyarankan agar suatu saat nanti dapat dilaksanakan suatu pembinaan yang mampu menciptakan kesamaan persepsi antara pihak sekolah dan pembina terhadap berbagai hal yang terkait dengan pendidikan khusus.

Kepada teman-teman guru pendidikan khusus, adalah sangat bijaksana manakala mau belajar dari pembinaan sekolah reguler di daertahnya.
http://www.slbn-sragen.sch.id/2011/05/03/pendidikan-bagi-anak-berkebutuhan-khusus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar